Wednesday, November 6, 2013

Cara Menghitung Zakat Mal

Segala puji hanya milik Allâh Ta’ala, shalawat dan salam semoga senantiasa terlimpahkan kepada Nabi Muhammad Shallallâhu ‘Alaihi Wasallam, keluarga dan sahabatnya.
Harta benda beserta seluruh kenikmatan dunia diciptakan untuk kepentingan manusia, agar mereka bersyukur kepada Allâh Ta’ala dan rajin beribadah kepada-Nya. Oleh karena itu tatkala Nabi Ibrahim ‘alaihissalam, meninggalkan putranya, Nabi Ismail ‘alaihissalam di sekitar bangunan Ka’bah, beliau berdoa:
Qs. Ibrâhîm/14:37
Ya Rabb kami,
sesungguhnya aku telah menempatkan sebagian keturunanku
di lembah yang tidak mempunyai tanaman di dekat rumah-Mu yang dihormati.
Ya Rabb kami,
(yang demikian itu) agar mereka mendirikan shalat,
maka jadikanlah hati sebagian manusia cenderung kepada mereka
dan berilah mereka rizki dari buah-buahan, mudah-mudahan mereka bersyukur.

(Qs. Ibrâhîm/14:37)

Inilah hikmah diturunkannya rizki kepada umat manusia, sehingga bila mereka tidak bersyukur, maka seluruh harta tersebut akan berubah menjadi petaka dan siksa baginya.
Qs. at-Taubah/9:34-35
…Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak
dan tidak menafkahkannya pada jalan Allâh,
maka beritahukanlah kepada mereka
(bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.
Pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka Jahannam,
lalu dahi, lambung dan punggung mereka dibakar dengannya,
(lalu dikatakan) kepada mereka:
“Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri,
maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”.

(Qs. at-Taubah/9:34-35)
Ibnu Katsir rahimahullâh berkata:
“Dinyatakan bahwa setiap orang yang mencintai sesuatu dan lebih mendahulukannya dibanding ketaatan kepada Allâh, niscaya ia akan disiksa dengannya. Dan dikarenakan orang-orang yang disebut pada ayat ini lebih suka untuk menimbun harta kekayaannya daripada mentaati keridhaan Allâh, maka mereka akan disiksa dengan harta kekayaannya. Sebagaimana halnya Abu Lahab, dengan dibantu oleh istrinya, ia tak henti-hentinya memusuhi Rasûlullâh Shallallâhu ‘Alaihi Wasallam, maka kelak pada hari kiamat, istrinya akan berbalik ikut serta menyiksa dirinya. Di leher istri Abu Lahab akan terikatkan tali dari sabut, dengannya ia mengumpulkan kayu-kayu bakar di neraka, lalu ia menimpakannya kepada Abu Lahab. Dengan cara ini, siksa Abu Lahab semakin terasa pedih, karena dilakukan oleh orang yang semasa hidupnya di dunia paling ia cintai. Demikianlah halnya para penimbun harta kekayaan. Harta kekayaan yang sangat ia cintai, kelak pada hari kiamat menjadi hal yang paling menyedihkannya. Di neraka Jahannam, harta kekayaannya itu akan dipanaskan, lalu digunakan untuk membakar dahi, perut, dan punggung mereka”.
Ibnu Hajar al-Asqalâni rahimahullâh berkata:
“Dan hikmah dikembalikannya seluruh harta yang pernah ia miliki, padahal hak Allâh (zakat) yang wajib dikeluarkan hanyalah sebagiannya saja, ialah karena zakat yang harus dikeluarkan menyatu dengan seluruh harta dan tidak dapat dibedakan. Dan karena harta yang tidak dikeluarkan zakatnya adalah harta yang tidak suci”.
Singkat kata, zakat adalah persyaratan dari Allâh Ta’ala kepada orang-orang yang menerima karunia berupa harta kekayaan agar harta kekayaan tersebut menjadi halal baginya.
NISHAB ZAKAT EMAS DAN PERAK
Emas dan perak adalah harta kekayaan utama umat manusia. Dengannya, harta benda lainnya dinilai. Oleh karena itu, pada kesempatan ini saya akan membahas nishab keduanya dan harta yang semakna dengannya, yaitu uang kertas.

Dari Sahabat ‘Ali radhiyallâhu’anhu,
ia meriwayatkan dari Nabi Shallallâhu ‘Alaihi Wasallam,
Beliau bersabda:
“Bila engkau memiliki dua ratus dirham
dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya),
maka padanya engkau dikenai zakat sebesar lima dirham.
Dan engkau tidak berkewajiban membayar zakat sedikitpun –maksudnya zakat emas–
hingga engkau memiliki dua puluh dinar.
Bila engkau telah memiliki dua puluh dinar
dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya),
maka padanya engkau dikenai zakat setengah dinar.
Dan setiap kelebihan dari (nishab) itu, maka zakatnya disesuaikan dengan hitungan itu”.
(Riwayat Abu Dawud, al-Baihaqi, dan dishahîhkan oleh Syaikh al-Albâni)


Dari Sahabat Abu Sa’id al-Khudri radhiyallâhu’anhu, ia menuturkan:
Rasûlullâh Shallallâhu ‘Alaihi Wasallam bersabda:
“Tidaklah ada kewajiban zakat pada uang perak yang kurang dari lima Uqiyah “.
(Muttafaqun ‘alaih)
Dalam hadits riwayat Abu Bakar radhiyallâhu’anhu dinyatakan:

Dan pada perak, diwajibkan zakat sebesar seperdua puluh (2,5 %).
(Riwayat al-Bukhâri)
Hadits-hadits di atas adalah sebagian dalil tentang penentuan nishab zakat emas dan perak, dan darinya, kita dapat menyimpulkan beberapa hal:
1.Nishab adalah batas minimal dari harta zakat. Bila seseorang telah memiliki harta sebesar itu, maka ia wajib untuk mengeluarkan zakat. Dengan demikian, batasan nishab hanya diperlukan oleh orang yang hartanya sedikit, untuk mengetahui apakah dirinya telah berkewajiban membayar zakat atau belum. Adapun orang yang memiliki emas dan perak dalam jumlah besar, maka ia tidak lagi perlu untuk mengetahui batasan nishab, karena sudah dapat dipastikan bahwa ia telah berkewajiban membayar zakat. Oleh karena itu, pada hadits riwayat Ali radhiyallâhu’anhu di atas, Nabi Shallallâhu ‘Alaihi Wasallam menyatakan: “Dan setiap kelebihan dari (nishab) itu, maka zakatnya disesuaikan dengan hitungan itu”.
2.Nishab emas, adalah 20 (dua puluh) dinar, atau seberat 91 3/7 gram emas.
3.Nishab perak, yaitu sebanyak 5 (lima) ‘uqiyah, atau seberat 595 gram.
4.Kadar zakat yang harus dikeluarkan dari emas dan perak bila telah mencapai nishab adalah atau 2,5%.
5.Perlu diingat, bahwa yang dijadikan batasan nishab emas dan perak tersebut, ialah emas dan perak murni (24 karat).Dengan demikian, bila seseorang memiliki emas yang tidak murni, misalnya emas 18 karat, maka nishabnya harus disesuaikan dengan nishab emas yang murni (24 karat), yaitu dengan cara membandingkan harga jualnya, atau dengan bertanya kepada toko emas, atau ahli emas, tentang kadar emas yang ia miliki. Bila kadar emas yang ia miliki telah mencapai nishab, maka ia wajib membayar zakatnya, dan bila belum, maka ia belum berkewajiban untuk membayar zakat.
Orang yang hendak membayar zakat emas atau perak yang ia miliki, dibolehkan untuk memilih satu dari dua cara berikut.
Cara pertama, membeli emas atau perak sebesar zakat yang harus ia bayarkan, lalu memberikannya langsung kepada yang berhak menerimanya.
Cara kedua, ia membayarnya dengan uang kertas yang berlaku di negerinya sejumlah harga zakat (emas atau perak) yang harus ia bayarkan pada saat itu.
Sebagai contoh, bila seseorang memiliki emas seberat 100 gram dan telah berlalu satu haul, maka ia boleh mengeluarkan zakatnya dalam bentuk perhiasan emas seberat 2,5 gram. Sebagaimana ia juga dibenarkan untuk mengeluarkan uang seharga emas 2,5 gram tersebut. Bila harga emas di pasaran Rp. 200.000, maka, ia berkewajiban untuk membayarkan uang sejumlah Rp. 500.000,- kepada yang berhak menerima zakat.
Syaikh Muhammad bin Shâlih al-’Utsaimin rahimahullâh berkata:
“Aku berpendapat, bahwa tidak mengapa bagi seseorang membayarkan zakat emas dan perak dalam bentuk uang seharga zakatnya. Ia tidak harus mengeluarkannya dalam bentuk emas. Yang demikian itu, lebih bermanfaat bagi para penerima zakat. Biasanya, orang fakir, bila engkau beri pilihan antara menerima dalam bentuk kalung emas atau menerimanya dalam bentuk uang, mereka lebih memilih uang, karena itu lebih berguna baginya.” 
[6]
Catatan Penting Pertama.
Perlu diingat, bahwa harga emas dan perak di pasaran setiap saat mengalami perubahan, sehingga bisa saja ketika membeli, tiap 1 gram seharga Rp 100.000,- dan ketika berlalu satu tahun, harga emas telah berubah menjadi Rp. 200.000,- Atau sebaliknya, pada saat beli, 1 gram emas harganya sebesar Rp. 200.000,- sedangkan ketika jatuh tempo bayar zakat, harganya turun menjadi Rp. 100.000,-
Pada kejadian semacam ini, yang menjadi pedoman dalam pembayaran zakat adalah harga pada saat membayar zakat, bukan harga pada saat membeli. 
[7]
NISHAB ZAKAT UANG KERTAS
Pada zaman dahulu, umat manusia menggunakan berbagai cara untuk bertransaksi dan bertukar barang, agar dapat memenuhi kebutuhannya. Pada awalnya, kebanyakan menggunakan cara barter, yaitu tukar-menukar barang. Akan tetapi, tatkala manusia menyadari bahwa cara ini kurang praktis – terlebih bila membutuhkan dalam jumlah besar maka manusia berupaya mencari alternatif lain. Hingga akhirnya, manusia mendapatkan bahwa emas dan perak sebagai barang berharga yang dapat dijadikan sebagai alat transaksi antar manusia, dan sebagai alat untuk mengukur nilai suatu barang.
Dalam perjalanannya, manusia kembali merasakan adanya berbagai kendala dengan uang emas dan perak, sehingga kembali berpikir untuk mencari barang lain yang dapat menggantikan peranan uang emas dan perak itu. Hingga pada akhirnya ditemukanlah uang kertas. Dari sini, mulailah uang kertas tersebut digunakan sebagai alat transaksi dan pengukur nilai barang, menggantikan uang dinar dan dirham.
Berdasarkan hal ini, maka para ulama menyatakan bahwa uang kertas yang diberlakukan oleh suatu negara memiliki peranan dan hukum, seperti halnya yang dimiliki uang dinar dan dirham. Dengan demikian, berlakulah padanya hukum-hukum riba dan zakat. 
[8]
Bila demikian halnya, maka bila seseorang memiliki uang kertas yang mencapai harga nishab emas atau perak, ia wajib mengeluarkan zakatnya, yaitu 2,5% dari total uang yang ia miliki. Dan untuk lebih jelasnya, maka saya akan mencoba mejelaskan hal ini dengan contoh berikut.
Misalnya satu gram emas 24 karat di pasaran dijual seharga Rp.200.000,- sedangkan 1 gram perak murni dijual seharga Rp. 25.000,- Dengan demikian, nishab zakat emas adalah 91 3/7 x Rp. 200.000 = Rp. 18.285.715,- sedangkan nishab perak adalah 595 x Rp 25.000 = Rp. 14.875.000,-.
Apabila pak Ahmad (misalnya), pada tanggal 1 Jumadits-Tsani 1428 H memiliki uang sebesar Rp. 50.000.000,- lalu uang tersebut ia tabung dan selama satu tahun (sekarang tahun 1429H) uang tersebut tidak pernah berkurang dari batas minimal nishab di atas, maka pada saat ini pak Ahmad telah berkewajiban membayar zakat malnya. Total zakat mal yang harus ia bayarkan ialah:
Rp. 50.000.000 x 2,5 % = Rp 1.250.000,-
(atau Rp. 50.000.000 dibagi 40)

Pada kasus pak Ahmad di atas, batasan nishab emas ataupun perak, sama sekali tidak diperhatikan, karena uang beliau jelas-jelas melebihi nishab keduanya. Akan tetapi, bila uang pak Ahmad berjumlah Rp. 16.000.000,- maka pada saat inilah kita mempertimbangkan batas nishab emas dan perak. Pada kasus kedua ini, uang pak Ahmad telah mencapai nishab perak, yaitu Rp. 14.875.000,- akan tetapi belum mancapai nishab emas yaitu Rp 18.285.715.
Pada kasus semacam ini, para ulama menyatakan bahwa pak Ahmad wajib menggunakan nishab perak, dan tidak boleh menggunakan nishab emas. Dengan demikian, pak Ahmad berkewajiban membayar zakat mal sebesar :
Rp. 16.000.000 x 2,5 % = Rp. 400.000,-
(atau Rp. 16.000.000,- dibagi 40)

Komisi Tetap Untuk Fatwa Kerajaan Saudi Arabia dibawah kepemimpinan Syaikh ‘Abdul-’Aziz bin Bâz rahimahullâh pada keputusannya no. 1881 menyatakan:
“Bila uang kertas yang dimiliki seseorang telah mencapai batas nishab salah satu dari keduanya (emas atau perak), dan belum mencapai batas nishab yang lainnya, maka penghitungan zakatnya wajib didasarkan kepada nishab yang telah dicapai tersebut”.[9]
Catatan Penting Kedua.
Dari pemaparan singkat tentang nishab zakat uang di atas, maka dapat disimpulkan bahwa nishab dan berbagai ketentuan tentang zakat uang adalah mengikuti nishab dan ketentuan salah satu dari emas atau perak. Oleh karena itu, para ulama menyatakan bahwa nishab emas atau nishab perak dapat disempurnakan dengan uang atau sebaliknya.[10]
Berdasarkan pemaparan di atas, bila seseorang memiliki emas seberat 50 gram seharga Rp. 10.000.000, (dengan asumsi harga 1 gram emas adalah Rp. 200.000,-) dan ia juga memiliki uang tunai sebesar Rp. 13.000.000, maka ia berkewajiban membayar zakat 2,5 %. Dalam hal ini walaupun masing-masing dari emas dan uang tunai yang ia miliki belum mencapai nishab, akan tetapi ketika keduanya digabungkan, jumlahnya (Rp. 23.000.000,-) mencapai nishab.
Dengan demikian orang tersebut berkewajiban membayar zakat sebesar Rp. 575.000,- berdasarkan perhitungan sebagai berikut:
(Rp 10.000.000,- + Rp. 13.000.000,-) x 2,5 % = Rp. 575.000,-
(atau Rp. 23.000.000,- dibagi 40)

ZAKAT PROFESI
Pada zaman sekarang ini, sebagian orang mengadakan zakat baru yang disebut dengan zakat profesi, yaitu bila seorang pegawai negeri atau perusahaan yang memiliki gaji besar, maka ia diwajibkan untuk mengeluarkan 2,5 % dari gaji atau penghasilannya. Orang-orang yang menyerukan zakat jenis ini beralasan, bila seorang petani yang dengan susah payah bercocok tanam harus mengeluarkan zakat, maka seorang pegawai yang kerjanya lebih ringan dan hasilnya lebih besar dari hasil panen petani, tentunya lebih layak untuk dikenai kewajiban zakat. Berdasarkan qiyas ini, para penyeru zakat profesi mewajibkan seorang pegawai untuk mengeluarkan 2,5 % dari gajinya dengan sebutan zakat profesi.
Bila pendapat ini dikaji dengan seksama, maka kita akan mendapatkan banyak kejanggalan dan penyelewengan. Berikut secara sekilas bukti kejanggalan dan penyelewengan tersebut:
1.Zakat hasil pertanian adalah (seper-sepuluh) hasil panen bila pengairannya tanpa memerlukan biaya, dan (seper-duapuluh) bila pengairannya membutuhkan biaya. Adapun zakat profesi, maka zakatnya adalah 2,5 % sehingga Qiyas semacam ini merupakan Qiyas yang sangat aneh (ganjil) dan menyeleweng.
2.Gaji diwujudkan dalam bentuk uang, maka gaji lebih tepat bila dihukumi dengan hukum zakat emas dan perak, karena sama-sama sebagai alat jual beli dan standar nilai barang.
3.Gaji bukanlah hal baru dalam kehidupan manusia secara umum dan umat Islam secara khusus. Keduanya telah ada sejak zaman dahulu kala. Berikut beberapa bukti yang menunjukkan hal itu:Sahabat ‘Umar bin al-Khaththab radhiyallâhu’anhu pernah menjalankan suatu tugas dari Rasûlullâh Shallallâhu ‘Alaihi Wasallam. Lalu ia pun diberi upah oleh Rasûlullâh Shallallâhu ‘Alaihi Wasallam. Pada awalnya, Sahabat ‘Umar radhiyallâhu’anhu menolak upah tersebut, akan tetapi Rasûlullâh Shallallâhu ‘Alaihi Wasallam bersabda kepadanya: “Bila engkau diberi sesuatu tanpa engkau minta, maka makan (ambil) dan sedekahkanlah”.
(Riwayat Muslim)
Seusai Sahabat Abu Bakar radhiyallâhu’anhu dibai’at untuk menjabat khilafah, beliau berangkat ke pasar untuk berdagang sebagaimana kebiasaan beliau sebelumnya. Di tengah jalan beliau berjumpa dengan ‘Umar bin al-Khaththab radhiyallâhu’anhu, maka ‘Umar pun bertanya kepadanya: “Hendak kemanakah engkau?”
Abu Bakar menjawab: “Ke pasar”.
‘Umar kembali bertanya: “Walaupun engkau telah mengemban tugas yang menyibukanmu?”
Abu Bakar menjawab: “Subhanallâh, tugas ini akan menyibukkan diriku dari menafkahi keluargaku?”
Umar pun menjawab: “Kita akan memberimu secukupmu”.
  (Hadits Riwayat Ibnu Sa’ad dan al-Baihaqi)
Imam al-Bukhâri juga meriwayatkan pengakuan Sahabat Abu Bakar radhiyallâhu’anhu tentang hal ini.

Sungguh, kaumku telah mengetahui
bahwa pekerjaanku dapat mencukupi kebutuhan keluargaku.
Sedangkan sekarang aku disibukkan oleh urusan kaum muslimin,
maka sekarang keluarga Abu Bakar
akan makan sebagian dari harta ini (harta baitul-mâl),
sedangkan ia akan bertugas mengatur urusan mereka.

(Riwayat Bukhâri)
Riwayat-riwayat ini semua membuktikan, bahwa gaji dalam kehidupan umat Islam bukan sesuatu yang baru, akan tetapi, selama 14 abad lamanya tidak pernah ada satu pun ulama yang memfatwakan adanya zakat profesi atau gaji. Ini membuktikan bahwa zakat profesi tidak ada. Yang ada hanyalah zakat mal, yang harus memenuhi dua syarat, yaitu hartanya mencapai nishab dan telah berlalu satu haul (1 tahun).
Oleh karena itu, ulama ahlul-ijtihad yang ada pada zaman kita mengingkari pendapat ini. Salah satunya ialah Syaikh Bin Bâz rahimahullâh, beliau berkata:
“Zakat gaji yang berupa uang, perlu diperinci, bila gaji telah ia terima, lalu berlalu satu tahun dan telah mencapai satu nishab, maka wajib dizakati. Adapun bila gajinya kurang dari satu nishab, atau belum berlalu satu tahun, bahkan ia belanjakan sebelumnya, maka tidak wajib dizakati”.[11]
Fatwa serupa juga telah diedarkan oleh Anggota Tetap Komite Fatwa Kerajaan Saudi Arabia, dan berikut ini fatwanya:
“Sebagaimana telah diketahui bersama, bahwa di antara harta yang wajib dizakati adalah emas dan perak (mata uang). Dan di antara syarat wajibnya zakat pada emas dan perak (uang) adalah berlalunya satu tahun sejak kepemilikan uang tersebut. Mengingat hal itu, maka zakat diwajibkan pada gaji pegawai yang berhasil ditabungkan dan telah mencapai satu nishab, baik gaji itu sendiri telah mencapai satu nishab atau dengan digabungkan dengan uangnya yang lain dan telah berlalu satu tahun. Tidak dibenarkan untuk menyamakan gaji dengan hasil bumi, karena persyaratan haul (berlalu satu tahun sejak kepemilikan uang) telah ditetapkan dalam dalil, sehingga tidak boleh ada Qiyas. Berdasarkan itu semua, maka zakat tidak wajib pada tabungan gaji pegawai hingga telah berlalu satu tahun (haul)”.[12]
Sebagai penutup tulisan singkat ini, saya mengajak pembaca untuk senantiasa merenungkan janji Rasûlullâh Shallallâhu ‘Alaihi Wasallam berikut:
hadist
Tidaklah shadaqah itu akan mengurangi harta kekayaan.
(HR. Muslim)
Semoga pemaparan singkat di atas dapat membantu pembaca memahami metode penghitungan zakat maal yang benar menurut syari’at Islam. Wallahu Ta’ala A’lam bish-Shawâb.

[1]
Tafsir Ibnu Katsir (2/351-352). Hal semakna juga diungkapkan oleh Ibnu Hajar al-Asqalâni dalam kitabnya, Fathul-Bâri (3/305).
[2]
Lihat Fathul-Bâri, 3/305.
[3]
Penentuan nishab emas dengan 91 3/7 gram, berdasarkan keputusan Komisi Tetap Fatwa Kerajaan Saudi Arabia no. 5522. Adapun Syaikh Muhammad bin Shâlih al-’Utsaimin menyatakan, bahwa nishab zakat emas adalah 85 gram, sebagaimana beliau tegaskan dalam bukunya, Majmu’ Fatâwâ wa Rasâ‘il, 18/130 dan 133).
[4]
Penentuan nishab perak dengan 595 gram, berdasarkan penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih al-’Utsaimin pada berbagai kitab beliau, di antaranya Majmu’ Fatâwâ wa Rasâ‘il, 18/141.
[5]
Lihat Subulus-Salâm, ash-Shan’ani, 2/129.
[6]
Lihat Majmu’ Fatâwâ wa Rasâ‘il 18/155. Demikian juga difatwakan oleh Komisi Tetap Fatwa Kerajaan Saudi Arabia pada fatwanya no. 9564.
[7]
Majmu’ Fatâwâ wa Rasâ‘il, 18/96.
[8]
Sebagaimana ditegaskan pada keputusan konferensi Komisi Fiqih Islam di bawah Rabithah ‘Alam al-Islami, no. 6, pada rapatnya ke 5, tanggal 8 s/d 16 Rabiul-Akhir, Tahun 1402 H. Dan juga pada keputusan Komisi Tetap Fatwa Kerajaan Saudi Arabia no. 1881, 1728, dan difatwakan oleh Syaikh Muhammad bin Shâlih al-’Utsaimin dalam Majmu’ Fatâwâ wa Rasâ`il, 18/173.
[9]
Lihat Majmu’ Fatâwâ, Komisi Tetap Fatwa Kerajaan Saudi Arabia (9/254 fatwa no. 1881) dan Majmu’ Fatâwâ wa Maqalât al-Mutanawwi‘ah oleh Syaikh ‘Abdul-’Aziz bin Bâz (14/125).
[10]
Lihat Maqalaat a- Mutanawwi’ah, Syaikh ‘Abdul-’Aziz bin Bâz, 14/125.
[11]
Maqalât al-Mutanawwi’ah, Syaikh ‘Abdul-’Aziz bin Bâz, 14/134. Pendapat serupa juga ditegaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-’Utsaimin dalam Majmu’ Fatâwâ wa ar-Rasâ`il, 18/178.
[12]
Majmu’ Fatâwâ, Komisi Tetap Fatwa Kerajaan Saudi Arabia, 9/281 fatwa no. 1360.

Tuesday, November 5, 2013

Yamaha Vino Classic 2014 Lebih Elegan

Untuk mempertegas kesan aura retro,Yamaha Vino Classic 2014 kini hadir dengan sentuhan baru, tampilannya kini semakin elegant dengan warna kelir bernuansa kalem.
 
Selain mendapat sentuhan baru pada tampilan body, Yamaha Vino Classic 2014  juga mendapat penyempurnaan pada dapur pacunya, Yamaha Vino Classic 2014  dibekali dengan mesin injeksi generasi terakhir (high-energy spark ignition) pada mesin 49cc SOHC 3-valve. Transmisi otomatis V-belt disandingkan dengan kopling sentrifugal kering (dry centrifugal clutch) yang  menambah kenyamanan berkendara terutama bagi pemula yang belum memiliki pengalaman berkendara. Dengan 1 liter bahan bakar Yamaha Vino Classic  mampu menempuh jarak hingga 46 km.
 
Yamaha Vino Classic 2014  juga dilengkapi dengan bagasi yang lebih luas yang mampu menampung 1 helm dan juga dilengkapi dengan rak belakang yang menarik. Sedangkan untuk system keamanan Yamaha Vino Classic 2014 dibekali dengan fitur pengunci roda belakang saat parkir untuk keamanan dan meminimalisir tindak pencurian. Yamaha Vino Classic 2014 akan dipasarkan Agustus 2013 dan dibanderol US$ 2.290 atau Rp 22,6 juta.

Monday, November 4, 2013

Cara Mengganti Background Google Chrome Cara Mengganti Gambar Latar Google Chrome


Cara Mengganti Background Google Chrome | Cara Mengganti Gambar Latar Google ChromeMengganti Gambar background google chrome sebenarnya sangat mudah untuk mempercantik tampilan layar kita, berikut caranya:
Cara Mengganti Background Google Chrome
Cara I
Buka Google Chrome, di bagian sudut kanan atas, klik tanda kunci inggris, lalu pilih option. Maka akan muncul tab baru.

Cara II
Lihat di bagian kiri, klik Personal stuff.

Cara III
Setelah kamu klik, kamu lihat bagian paling bawah, bagian Themes, lalu klik Get Themes.
Cara Mengganti Background Google Chrome
Cara IV
Setelah kamu klik Get Themes, akan muncul tab baru, yaitu Chrome Web Store. Di sana ada berbagai background khusus untuk Google Chrome yang bisa kamu pilih. Untuk memilih arahkan anak panah mouse ke salah satu gambar, lalu klik choose theme.

Cara V
Akan muncul pop up window Confirm Installation. Klik Install. Setelah itu, background secara otomatis akan di download.

Cara VI
Setelah proses download selesai, maka, secara otomatis, backgroun akan terpasang di Google Chrome anda. Dan hasilnya adalah
Cara Mengganti Gambar Latar Google Chrome
Sekian tutorial cara mengganti background google chrome.

Saturday, November 2, 2013

Viewport pada 3ds Max

Ketika Mas Bro memulai Aplikasi 3ds Max, secara default  layar utama menampilkan 4 Viewport dengan ukuran sama besar yang meliputi Top, Front, Left, Perspective dan secara default Top, Front, Left menggunakan tampilan Wireframe dan Perspective menggunakan tampilan Smooth+Highlight.


Viewport dibagi 3 kelompok yaitu Orthographic, Perspective dan Camera;
Orthographic; terdiri dari User, Front, Back, Top, Bottom, Left, Right, yang menampilkan sudut pandang sesuai dengan namanya.
Perspective dan Camera; menampilkan sudut pandang yang dipengaruhi oleh titik mata.

Layout Viewport
Secara default layout atau tampilan Viewport seperti gambara dibawah ini;


Sampeyan bisa memilih tampilan layout Viewport yang berbeda, dengan cara klik kanan pada label Viewport dan klik pada pilihan Configure...



Kemudian akan tampil kotak dialog Viewport Conviguration > pilih tab Layout > klik pilihan layout yang tersedia, misal pilih yang aku lingkari merah dan klik OK


 Maka tampilannya akan berubah seperti gambar dibawah ini;


Menyembunyikan Tripod pada Viewport
Tripod adalah koordinat sumbu yang di terapkan pada 3ds Max , yang ditampilkan pada sisi kiri bawah pada masing-masing bagian Viewport. Untuk menyembunyikan langkahnya sebagai berikut;
Pada Menu Bar > Customize > klik Preferences...

Maka tampil kotak dialog seperti gambar dibawah ini;
Selanjutnya klik tab Viewport, pada menu Viewport Parameters > hilangkan tanda rumput (centang) pilih Display World Axis



Menyembunyikan dan menampilkan Grid Viewport 
Grid merupakan bagian dalam Area kerja Viewport yang berupa garis-garis pertemuan dari koordinat sumbu, gambar seperti dibawah ini;


Untuk menampilkan atau menyembunyikan langkahnya Menu Bar > Grids > Show Home Grid atau Klik kanan mouse pada label Viewport aktif, pilih pada Show Grid

Mengubah Camera Viewport
Camera Viewport adalah arah pandangan terhadap viewport tersebut, misal kita aktif pada Viewport Top, maka diasumsikan arah pandangan berada diatas Viewport tersebut. Untuk merubah kamera pada Viewport aktif caranya; klik kanan mouse pada label Viewport aktif, pilih pada Views > pilih salah satu kamera dalam daftar Views.

 
Selesai, tunggu tutorial selanjutnya....

Friday, November 1, 2013

Cara Memperbaiki Laptop Blank

Bagaimana cara memperbaiki layar LCD laptop yang blank ? kali ini saya akan berbagi cara mengatasi masalah laptop yang layarnya blank hitam semua dan tidak keluar gambar apapun.

Untuk solusi cara memperbaiki laptop yang blank ini adalah langkah pertama yang harus kita coba adalah matikan laptop segera, biarkan beberapa menit, selanjutnya hidupkan kembali laptop kamu dan pilih windows dalam keadaan safe mode (biasanya tekan F8, F2, F12 atau yg lainnya, itu tergantung dari laptop kamu) setelah itu pililah menu System Restore, selanjutnya pilih system restore yang telah kamu buat, lalu tekan Ok. Tunggulah hingga prosesnya selesai. Nah..semoga langkah pertama ini dapat mengembalikan laptop kamu kembali kesedia kala :)

Jika masalah tersebut masih muncul berarti kerusakan dapat dipastikan pada bagian hardware laptop tersebut atau dibagian LCD monitor laptop kamu.

Untuk solusi kedua cara memperbaiki laptop yang blank. Gejalahnya Laptop Hidup tapi layar blank. Coba kamu colokkan adaptor daya DC dan tekan tombol power, lalu laptop mulai membuat suara-suara normal, LED bekerja dengan benar, tetapi tidak ada gambar yang muncul di layar. Laptop tidak start dengan benar.
cara memperbaiki laptop blank

Pertama-tama, kita lihat lebih dekat pada layar LCD. Lihat di layar di bawah cahaya terang. Ada kemungkinan bahwa gambar masih di layar tapi sangat samar.

Jika pengamatan menunjukkan tidak ada gambar sama sekali di layar LCD laptop, coba uji laptop dengan menggunakan monitor eksternal. Setelah monitor eksternal terpasang tekan tombol power laptop. Ketika laptop sudah nyala setting ke layar eksternal dengan menekan Fn dan tombol F4 secara bersamaan pada laptop HP, Fn dan tombol F5 pada Laptop Toshiba, Fn dan tombol F7 pada Laptop IBM. Tergantung permintaan laptop anda. Laptop lain dapat menggunakan kombinasi tombol yang berbeda.

Katakanlah monitor eksternal bekerja dengan baik tetapi layar LCD internal tidak ada tampilan sama sekali. Jika itu yang terjadi, masalah Anda bisa berhubungan dengan layar LCD atau kabel video. Juga, pastikan kabel video membuat hubungan baik dengan motherboard dan layar LCD. Coba buka laptop dan perbaiki kedudukan kabel lalu tes lagi.

Jika kedua monitor tidak ada tampilan, berarti masalah tidak terkait dengan layar LCD atau kabel video. Dari pengalaman saya, masalah ini biasanya terkait dengan memori laptop.

Coba buka dan pasang kembali modul memori, mungkin tidak terpasang baik pada slot memori. Cobalah membersihkan kontak pada modul memori dengan penghapus pensil. Coba pindahkan modul memori ke slot yang lain. Cobalah mengganti modul memori dengan modul lain yang masih baik, mungkin modul asli sudah rusak.

Jika Anda memiliki dua modul memori terinstal, anda dapat mencoba melepas satu per satu lalu tes lagi, mungkin salah satu modul rusak. Coba pasang modul memori yang berbeda ke dalam slot memori yang berbeda.

Jika tes memori ini tidak juga berhasil, maka sekarang kita pindah lokasi sebab ternyata ada kerusakan lain
memperbaiki lcd laptop blank

Coba keluarkan battery, hard drive dan DVD Drive dan turn on lagi laptop tanpa komponen tadi.

Juga, cobalah menyalakan laptop dengan monitor eksternal ketika kabel video internal dicabut dari motherboard. Jika laptop start dengan monitor eksternal, tampaknya ada sesuatu yang salah dengan panel layar laptop.


Jika melepas Hard Drive dan DVD Drive, mencabut kabel video tidak membantu, lanjutkan dengan melepas kartu wireless, modem, keyboard.


Jika sampai disini laptop masih bermasalah, sekarang keluarkan Mainboard dari tempatnya dan tes dalam keadaan minim komponen. Gunakan monitor ekxternal.


Lakukan tes seperti gambar di atas. Jika kipas pendingin jalan tetapi tetap tidak ada tampilan, chip vga rusak atau mainboard rusak. Lanjutkan dengan mengganti Chip VGA. Referensi tulisan ini berasal dari http://agussale.com/laptop-mati-dan-cara-mengatasi-masalah.

Nah..Apabila tutorial ini masi belum juga berhasil, atau kurang mengerti, coba lihat pembahasan lengkapnya dipage berikut Panduan Lengkap Memperbaiki Laptop Blank

Tulisan lainnya yang berhubungan:
Cara memperbaiki laptop toshiba matot
Memperbaiki laptop Acer mati total
Memperbaiki hardisk yang tidak terdeteksi
Ebook tutorial lengkap cara memperbaiki laptop